Penerapan dan Kecenderungan Asas Kesalahan dalam Menentukan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Secara politik hukum, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menganut asas kesalahan. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia pembuktian kesalahan menjadi sangat penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana narkotika. Artinya, terbuktinya tindak pidana narkotika tidak secara otomatis pelakunya dijatuhi pidana, karena hal itu bergantung kepada apakah terdakwa memiliki kesalahan atau tidak. Setelah pembuktian tindak pidana terpenuhi maka tahap selanjutnya adalah pembuktian kesalahan, dengan menilai apakah tindak pidana itu dilakukan terdakwa dengan kesalahan atau tidak. Namun demikian, dalam praktiknya khususnya di kalangan para hakim, tidak semua hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana narkotika mempertimbangkan pembuktian kesalahan sebagai dasar menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Dengan itu, penerapan asas kesalahan di kalangan para hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia cenderung tidak konsisten.